jejakcerita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta penjelasan dari perusahaan World yang menaungi Worldcoin, World App, dan WorldID. Permintaan ini berkaitan dengan aktivitas pengumpulan data retina warga Indonesia yang dilakukan dengan imbalan sekitar Rp800 ribu per orang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan resmi dari World. Komdigi sebelumnya hanya menerbitkan sertifikat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk platform tersebut. Namun, mereka belum mengetahui perizinan dari kementerian lain yang mungkin telah dikantongi World.
“Langkah kami bertujuan melindungi data pribadi masyarakat. Kami sedang menyelidiki bagaimana proses perekaman retina dilakukan dan di mana data tersebut disimpan,” jelas Alexander saat konferensi pers di kantor Komdigi.
“Baca Juga: Amazfit Balance 2: Smartwatch Baru dengan Fitur Upgrade”
Komdigi Siap Ambil Langkah Tegas Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Alexander juga menyatakan bahwa Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang mengancam keamanan data pribadi. Jika proses pengumpulan data retina terbukti berisiko tinggi, Komdigi akan meminta agar data yang sudah dikumpulkan segera dihapus.
“Kami akan bertindak tegas jika ditemukan potensi kebocoran data. Perlindungan data pribadi adalah prioritas kami,” tegasnya.
Worldcoin dan WorldID menjadi sorotan publik setelah mereka menggelar pemindaian retina di sejumlah kota di Indonesia. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di masyarakat, yang kemudian melapor ke Komdigi untuk menindaklanjuti dan memastikan keamanan data pribadi yang dikumpulkan.
“Baca Juga: Luka di Kaki Sulit Sembuh? Bisa Jadi Tanda Diabetes”
Kominfo Hentikan Operasi Worldcoin dan Pertanyakan Motif Imbalan Uang
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti aduan masyarakat dengan membekukan izin operasi Worldcoin di Indonesia. Selain itu, Komdigi juga meminta agar seluruh aktivitas perusahaan tersebut segera dihentikan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa keputusan pembekuan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi warga. Ia menegaskan bahwa penghentian sementara ini berlaku sampai seluruh aktivitas Worldcoin dikaji secara menyeluruh.
Alexander juga menyoroti praktik pemberian imbalan uang sebesar Rp800 ribu kepada warga yang bersedia menjalani pemindaian retina. Ia mengungkapkan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.
“Pemberian imbalan itu tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun terjadi hal yang sama. Ini menjadi pertanyaan penting bagi kami,” jelas Alexander.
Komdigi mempertanyakan apakah partisipasi masyarakat dalam program ini murni atas dasar kesadaran, atau semata-mata karena tergiur imbalan uang. Mereka juga tengah menyelidiki bagaimana data yang dikumpulkan dikelola dan disimpan oleh pihak World.
Langkah pembekuan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi data biometrik masyarakat. Komdigi akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak segan mengambil tindakan lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi perlindungan data pribadi.