Jejak Cerita — Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang memungkinkan praktik aborsi. Peraturan ini, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, menetapkan dua kondisi utama di mana aborsi diperbolehkan, yaitu:
Menurut PP 28/2024, aborsi dapat dilakukan dalam dua situasi berikut:
Ini meliputi kondisi di mana kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu. Ketika kondisi kesehatan janin memiliki kelainan bawaan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak memungkinkan janin untuk hidup di luar kandungan.
“Simak Juga : Kontroversial Kasus Kusnadi, KPK dan Ancaman yang Dituduhkan”
Pasal 118 mengatur bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter untuk mengonfirmasi usia kehamilan sesuai dengan waktu kejadian tindak pidana perkosaan. Diperlukan juga keterangan penyidik untuk mengonfirmasi adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Pasal 122 PP 28/2024 menetapkan bahwa tindakan ini harus mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil serta persetujuan suami. Namun, ada pengecualian untuk korban perkosaan dan kekerasan seksual, di mana persetujuan suami tidak diperlukan.
PP 28/2024 tidak mencantumkan batas usia kehamilan untuk aborsi. Hal ini diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pasal 31 ayat (2) PP 61/2014 menyebutkan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya diperbolehkan jika usia kehamilan tidak melebihi 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.
Bab XII Ketentuan Peralihan dalam PP 28/2024 menyatakan bahwa ketentuan mengenai batas usia kehamilan untuk aborsi akan mengikuti Pasal 31 PP 61/2014 hingga PP 28/2024 sepenuhnya berlaku. Setelah PP 28/2024 mulai berlaku, PP 61/2014 akan dicabut, kecuali Pasal 31 yang tetap berlaku sampai diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, serta mengatur praktik aborsi dengan pertimbangan yang matang.
“Baca Juga: Serikat Pekerja Banten Tolak UU P2SK, Aduan Langsung ke Presiden”