jejakcerita.com – Pemerintah telah resmi menetapkan usia pensiun bagi pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Penambahan usia ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun pada 2015, kemudian bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
” Baca Juga: Cegah Virus HMPV dengan 5 Langkah Mudah“
Artinya, sejak 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai memberatkan pekerja, terutama mereka yang harus menunggu lebih lama untuk mencairkan dana pensiun jika pensiun sebelum usia 59 tahun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti kesenjangan antara usia pensiun yang diatur perusahaan dan usia pencairan JP. “Jika seorang pekerja pensiun pada usia 56 tahun, mereka harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan manfaat pensiun. Hal ini perlu direvisi agar tidak menyulitkan pekerja,” tegasnya.
Selain itu, dalam PP 45/2015, disebutkan bahwa manfaat program JP akan naik setiap tahun tanpa diikuti kenaikan iuran. Ini memberikan peluang bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar. Namun, risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan finansial di usia pensiun juga semakin besar.
Program JHT (Jaminan Hari Tua) bertujuan memberikan uang tunai kepada peserta dalam berbagai kondisi, termasuk pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaatnya mencakup pembayaran sekaligus atau sebagian sesuai dengan kondisi peserta.
Sementara itu, JP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta saat pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat JP meliputi uang bulanan untuk pensiun hari tua, janda/duda, cacat total tetap, dan anak ahli waris hingga usia tertentu.
Timboel juga mengusulkan agar program JP mencakup pekerja sektor informal untuk menciptakan keadilan sosial. Saat ini, JP hanya berlaku bagi pekerja formal, meninggalkan pekerja informal tanpa perlindungan sosial yang memadai.
” Baca Juga: Marc Marquez vs Francesco Bagnaia: Duel Panas MotoGP 2025“
Dengan revisi aturan usia pencairan JP dan perluasan cakupan untuk sektor informal, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara masa kerja yang produktif dan hak finansial di usia pensiun.