jejakcerita.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 4,00 persen untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 2,25 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,50 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penetapan ini mencerminkan dinamika suku bunga pasar serta kondisi ekonomi nasional. “Tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujarnya saat konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025.
“Baca Juga: Starfield Siap Hadir di PS5? Ini Bocoran Terbarunya!”
Evaluasi Berkala Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi
LPS mengevaluasi TBP secara reguler tiga kali dalam setahun, yaitu setiap Januari, Mei, dan September. Namun, LPS dapat menetapkan perubahan di luar jadwal tersebut jika terjadi perkembangan ekonomi yang signifikan.
Penyesuaian tingkat bunga penjaminan mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya adalah pergerakan suku bunga pasar, stabilitas sistem keuangan, dan kinerja sektor perbankan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional. LPS juga terus memantau perkembangan perekonomian guna menjaga efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.
“Baca Juga: iQOO Z10 Resmi Meluncur di Indonesia dengan Baterai 7300mAh”
Bunga Penjaminan Jadi Batas Maksimum Bunga Wajar Simpanan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga simpanan yang dianggap wajar. Penetapan ini mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan dan kondisi perbankan nasional.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional. LPS ingin memastikan bahwa bank tidak menawarkan bunga simpanan yang terlalu tinggi, yang bisa memicu risiko ketidakstabilan sektor keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa suku bunga penjaminan harus dilihat sebagai panduan bagi industri perbankan. Dengan mengikuti batas ini, bank dapat menjaga persaingan yang sehat sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas sistem.
LPS juga menghimbau seluruh bank agar secara transparan menginformasikan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Bank wajib menempatkan informasi tersebut di lokasi yang mudah dilihat nasabah.
Selain itu, bank diharapkan menyampaikan informasi tersebut melalui berbagai saluran komunikasi resmi. Media seperti situs web, aplikasi perbankan, atau papan pengumuman di kantor cabang bisa digunakan untuk menyampaikan data tersebut.
Transparansi ini penting agar nasabah memahami haknya serta risiko yang mungkin timbul bila menyimpan dana dengan bunga di atas tingkat penjaminan. LPS menekankan bahwa dana simpanan hanya dijamin bila bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku.