Jejak cerita – Serikat pekerja di Provinsi Banten, yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah (LKS TRIPDA), dengan tegas menolak implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kedua regulasi ini dipandang merugikan terutama bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD), Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, mengungkapkan bahwa kesepakatan untuk menolak UU P2SK sudah disepakati bersama oleh seluruh elemen buruh di Banten. Mereka berencana untuk menyampaikan penolakan ini kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Joko Widodo. “Kami telah menyusun rekomendasi yang ditandatangani oleh semua peserta FGD. Yang akan kami sampaikan kepada DPR RI, Presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menaker, serta LKS Tripartit nasional,” ujar Dedi.
”Baca juga: Skandal Korupsi Bansos Covid-19 Pengkhianatan Terhadap Kepercayaan Publik
Afif Johan, seorang anggota LKS TRIPDA Banten, menambahkan bahwa penolakan mereka terhadap UU P2SK. Terfokus pada bagian yang berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Afif menyoroti bahwa sistem pengupahan di Indonesia belum cukup ideal untuk mendukung rencana pembagian JHT. Ke dalam dua akun seperti yang diatur dalam UU P2SK. “UU P2SK ini kami tolak karena penerapannya akan membuat dua akun JHT. Yang mana kondisi ketenagakerjaan saat ini di Indonesia masih jauh dari kata ideal,” katanya.
Serikat buruh di Provinsi Banten menegaskan kesiapan mereka untuk menggelar aksi besar-besaran jika pemerintah terus melanjutkan implementasi UU P2SK dan Tapera. Afif Johan menekankan, “Jika pemerintah terus merugikan kaum buruh, kami akan melancarkan aksi besar untuk menolak UU P2SK dan Tapera.”
Sebelumnya, penolakan serupa juga telah disuarakan oleh Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) serta Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Juga mengingatkan bahwa UU P2SK membuka celah bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk ikut mengelola dana JHT dan JP. Yang dinilai berisiko tinggi mengingat masalah yang sering terjadi pada DPPK/DPLK.
”Simak juga: Kontroversi Politik Golkar Tolak Andra Soni sebagai Cawagub Airin di Pilkada Banten“
Dengan demikian, penolakan terhadap UU P2SK bukan hanya sekadar pernyataan. Tetapi juga merupakan upaya serius dari serikat buruh untuk melindungi hak-hak pekerja terkait dengan jaminan sosial di masa depan.