jejakcerita.com – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba), berinisial IZ. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya yang berinisial YN. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Muba setelah YN melaporkan insiden tersebut beberapa bulan lalu. Kuasa hukum korban, Ridho Junaidi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik PPA Satreskrim Polres Muba.
” Baca Juga: WNA Ditangkap di Bandara Soekarno Karena Mencuri iPhone “
Menurut Ridho, laporan yang diajukan kliennya sejak Kamis, 15 Mei 2024, akhirnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik). Pada Selasa, 10 September 2024, Polres Muba mengeluarkan SP2HP yang menyatakan bahwa IZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menetapkan status tersangka terhadap IZ berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk pakaian korban, keterangan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan saksi ahli.
Plt Muba ini dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Beberapa pasal yang dikenakan adalah Pasal 6 huruf c, Pasal 6 huruf a, serta Pasal 5 jo Pasal 15 ayat 1 huruf D. Tindakan hukum ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, pihak IZ juga melaporkan YN ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Ridho Junaidi menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polda Sumsel. Untuk menghentikan kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya. Menurut Ridho, penetapan IZ sebagai tersangka menunjukkan bahwa laporan pelecehan seksual yang diajukan YN memiliki dasar yang kuat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, Ipda Joni Jamaris, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP2HP terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan. Meski tim investigasi sudah mencoba menghubunginya.
” Baca Juga: Serangan Israel Beirut Tewaskan Delapan Orang “
Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali dilaporkan pada Kamis, 16 Mei 2024, oleh YN, yang saat itu didampingi oleh keluarganya. Laporan tersebut diterima oleh Polres Muba dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh keluarga korban, IZ diduga melakukan pelecehan seksual di tempat kerja, tepatnya di ruangan IZ saat jam kerja. Keluarga korban melaporkan bahwa tindakan ini membuat YN mengalami trauma. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPL/162/V/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Ipda Zulpikri, Kanit PPA Polres Muba, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, pelecehan ini merupakan pertama kalinya terjadi terhadap dirinya. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan terkait kasus ini.