Jejak Cerita – Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti. Mukti menjelaskan, “KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT.”
“Baca Juga: Rupiah Diramalkan Menguat, Lewati Bath Thailand dan Yen Jepang”
Pemeriksaan ini dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan proses dan fokus pada dugaan pelanggaran etik. Mukti menambahkan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran etik dari hakim yang terlibat.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengonfirmasi bahwa majelis hakim yang diperiksa terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Bambang menjelaskan bahwa pihak Pengadilan Tinggi hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan dan tidak terlibat langsung dalam proses tersebut. “Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dari KY, dan kami hanya menyediakan fasilitas,” kata Bambang.
Ketika ditanya mengenai siapa saja yang diperiksa selain ketiga hakim tersebut, Bambang menyatakan tidak mengetahui detail lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa hanya ketiga hakim tersebut yang sedang diperiksa.
Sebelumnya, pada 29 Juli, ayah dan adik Dini Sera, bersama kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY. Mereka menilai adanya kontradiksi antara surat dakwaan, tuntutan, dan hasil pertimbangan majelis hakim. Pelapor berharap KY dapat memberikan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara ini.
“Kami meminta KY untuk memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya,” ujar Dimas Yemahura, kuasa hukum ayah dan adik Dini Sera. Keputusan dari KY diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperbaiki integritas sistem peradilan di Indonesia. Ini untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Simak Juga: Perang Dagang Eropa-China Masuki Babak Baru, Xi Jinping Marah”