jejakcerita.com –Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta keterangan resmi dari World, perusahaan di balik Worldcoin, World App, dan WorldID, terkait aktivitas pemindaian retina di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi World untuk mengklarifikasi tujuan serta prosedur pengumpulan data biometrik tersebut.
Alexander menyebut Komdigi hanya memberikan sertifikat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), bukan izin operasional lainnya. Oleh karena itu, Komdigi tengah mendalami bagaimana proses perekaman data dilakukan dan di mana data tersebut disimpan. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah ada potensi pelanggaran terhadap aturan perlindungan data pribadi.
Menurut laporan, warga yang menjalani pemindaian retina diberi imbalan sekitar Rp800 ribu. Hal ini memicu kekhawatiran publik, terutama terkait risiko penyalahgunaan data sensitif.
“Baca Juga: Maysha Jhuan Tunjukkan Keberanian Jujur di Lagu “Setidaknya””
Komdigi Siap Ambil Tindakan Jika Terbukti Melanggar
Alexander menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika aktivitas Worldcoin terbukti membahayakan keamanan data pribadi masyarakat. Komdigi tidak menutup kemungkinan untuk meminta penghapusan data retina yang telah dikumpulkan.
“Aktivitas ini sedang kami dalami. Bila terbukti berisiko, kami akan bertindak demi perlindungan warga,” ujarnya.
Program pemindaian retina oleh Worldcoin dilakukan di sejumlah kota besar di Indonesia dan telah menimbulkan keresahan masyarakat. Banyak warga melapor ke Komdigi untuk meminta klarifikasi atas aktivitas yang mereka nilai tidak transparan.
Saat ini, Komdigi fokus memastikan semua proses berjalan sesuai aturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
“Baca Juga: Grand Final Indonesian Championship 2025: Kompetisi Terbesar”
Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan Minta Hentikan Seluruh Kegiatan di Indonesia
Menanggapi laporan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan izin operasional World di Indonesia. Langkah ini diambil setelah Komdigi menerima berbagai aduan terkait praktik pemindaian retina yang dilakukan oleh platform Worldcoin, World App, dan WorldID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya juga telah meminta World untuk menghentikan seluruh aktivitasnya di wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa penghentian ini bersifat menyeluruh demi menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Alexander mengungkapkan, praktik serupa juga terjadi di negara lain. Mereka yang bersedia melakukan pemindaian retina dijanjikan imbalan uang tunai, termasuk di Indonesia. Hal tersebut memicu pertanyaan mendasar terkait motivasi partisipasi masyarakat dalam program tersebut.
“Pemberian imbalan bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain. Kami mempertanyakan, apakah partisipasi itu murni atas kesadaran untuk mengamankan data atau karena dorongan insentif finansial,” jelas Alexander.
Menurutnya, insentif berupa uang bisa mempengaruhi kesukarelaan dalam memberikan data sensitif seperti retina. Oleh karena itu, Komdigi kini fokus mendalami lebih jauh bagaimana data dikumpulkan, dikelola, dan digunakan oleh World.
Pembekuan izin ini menjadi bagian dari upaya perlindungan data pribadi yang semakin krusial di era digital. Komdigi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan hak masyarakat dalam menghadapi praktik digital yang berpotensi merugikan.