Jejak cerita – Pemerintah telah menegaskan bahwa Pilkada serentak 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dari jabatannya. Putusan DKPP ini merupakan respons terhadap kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Hasyim Asyari selama proses Pemilu 2024.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian antarwaktu telah disiapkan untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Akibat sanksi yang diberlakukan terhadap Hasyim Asyari. “Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” kata Ari kepada wartawan.
“Baca juga: Krisis Data Nasional Panggilan untuk Pertanggungjawaban”
Selain itu, pemerintah juga menyatakan penghormatan terhadap putusan DKPP tersebut. Ari menambahkan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asyari akan segera dilakukan. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” jelasnya.
DKPP sendiri menjatuhkan sanksi berat terhadap Hasyim Asyari atas dugaan tindak asusila selama masa Pemilu 2024. Heddy Lugito, anggota DKPP, menyampaikan bahwa keputusan ini mengakibatkan pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terduga Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.
Pengaduan terhadap Hasyim Asyari dilakukan oleh seorang perempuan yang juga PPLN, dengan tuduhan melibatkan asusila dan penyalahgunaan kekuasaan. Pihak pengadu didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Dalam proses sidang, DKPP mempertimbangkan bukti dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli, serta mendengarkan keterangan dari komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI.
Kasus ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Serta upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran Pilkada serentak 2024 dalam konteks pemulihan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di negara ini.