jejakcerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Atas di Bukittinggi, dengan menetapkan dua tersangka baru, berinisial I dan J. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, pada Senin (28/10/2024). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berkas persidangan. Kedua tersangka baru tersebut diduga terlibat dalam pembentukan manajemen pengelolaan kebersihan pasar di luar kontrak resmi. Salah satu tersangka, I, disebutkan memiliki hubungan keluarga dengan mantan pejabat di Bukittinggi, yang semakin menambah kompleksitas kasus ini.
” Baca Juga: Kesepakatan KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2025 “
Djamaluddin mengungkapkan bahwa proyek Pasar Atas yang menjadi objek perkara ini menimbulkan kerugian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi tahun 2020-2021 dengan total kerugian mencapai Rp811 juta lebih. Kasus ini terbagi ke dalam dua tahun anggaran yang mencakup kegiatan proyek di tahun 2020 dan 2021. Hingga kini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana enam di antaranya telah dibawa ke pengadilan. Sementara satu orang, Yaser Yatim, masih dalam status buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tujuh orang tersangka, dua terdakwa telah menerima putusan dari pengadilan, sedangkan empat lainnya masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Djamaluddin menyatakan bahwa pihak kejaksaan terus menunggu perkembangan dari proses kasasi tersebut untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut terkait putusan kasus ini.
Dugaan korupsi pada proyek Pasar Atas ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Di antara tersangka yang telah diadili, tiga di antaranya adalah ASN yang menjabat dalam posisi strategis di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Pertama adalah AL, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sarana. Dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pengelolaan Pasar Atas di tahun 2020 dan 2021. Tersangka lainnya, HR, menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pasar. Sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek tersebut pada tahun 2020 hingga pertengahan 2021. Sementara tersangka ketiga, RY, merupakan Kepala Bidang yang bertanggung jawab sebagai KPA dan PPK untuk periode September hingga Desember 2020.
Selain para ASN, terdapat pula tiga tersangka dari pihak swasta yang diduga berperan dalam proyek pengelolaan Pasar Atas ini. Mereka adalah RO, Direktur PT Oksiada Mandiri yang menjadi penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020; JF. Seorang karyawan swasta yang juga bertindak sebagai penerima kuasa direksi dari PT Oksiada Mandiri; serta SH. Pegawai swasta yang bertindak sebagai koordinator tenaga kebersihan untuk periode 2020-2021.
” Baca Juga: Pria Norwegia Dikeroyok dan Ditatak Pisau di Bali “
Dengan adanya kasus ini, Kejari Bukittinggi bertekad menuntaskan penyelidikan demi mengungkap seluruh rangkaian tindakan korupsi yang merugikan negara serta menuntut pertanggungjawaban dari para pihak yang terlibat.