Jejak Cerita – Kejagung telah melakukan penelusuran aset terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022. Hasil penelusuran ini mengarah pada penyitaan sebuah vila yang bernilai sekitar Rp20 miliar. Vila tersebut terletak di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dan diduga dibeli oleh tersangka Hendry Lie pada tahun 2022 melalui nama istrinya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Tim kami telah menemukan dan menyita vila yang diperkirakan bernilai Rp20 miliar. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
“Simak Juga: Kepala BPOM Baru, Siap Atur Harga Obat Setara Negara Tetangga”
Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi timah—Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana—pada sidang perdana yang berlangsung pada 31 Juli 2024. Dakwaan tersebut mencakup tuduhan bahwa para terdakwa terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, serta memperkaya diri dan orang lain melalui korupsi.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang signifikan. Hendry Lie, misalnya, diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp1 triliun melalui PT Tinindo Internusa. Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis masing-masing mendapatkan hingga Rp420 miliar. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp300 triliun lebih berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyitaan vila ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan aset-aset besar. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Dengan langkah ini, Kejagung berkomitmen untuk meminimalisir kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kejagung terus memantau dan menyelidiki kasus ini secara mendalam untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini bertujuan agar seluruh aset terkait dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara. Selain itu, untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di masa yang akan datang.
“Baca Juga: NASA Temukan Bukti Kuat Adanya Air Cair di Mars”