Jejak Cerita – Michael Hatcher, seorang penyelam asal Australia, diam-diam pernah menemukan harta karun dari kapal karam di lautan Indonesia. Keberanian dan keterampilannya dalam penyelaman membawa dia ke dalam dunia yang penuh dengan penemuan berharga dan kontroversi.
Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kawasan laut yang luas, membentang dari Sabang hingga Merauke dengan luas mencapai 3,2 juta km². Laut Indonesia tidak hanya kaya akan flora dan fauna, tetapi juga menyimpan banyak harta karun dari kapal-kapal yang karam sejak zaman dahulu. Sayangnya, kurangnya informasi dan arsip yang tidak diperhatikan membuat banyak harta karun ini terlupakan oleh masyarakat.
“Simak Juga: WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Minta Tebusan Rp 145 juta”
Michael Hatcher melihat peluang dari kekayaan bawah laut Indonesia. Pada tahun 1975, Hatcher, yang sejak usia 14 tahun telah menjadi yatim piatu, mulai menyelam untuk mencari harta karun setelah mengunjungi Arsip Nasional Belanda. Dari arsip tersebut, ia menemukan banyak laporan tentang kapal-kapal Belanda dan VOC yang tenggelam di perairan Indonesia.
Hatcher menyadari bahwa kapal-kapal karam ini tidak hanya menjadi bangkai di dasar laut, tetapi juga menyimpan barang-barang berharga seperti guci, barang perak, dan batangan emas. Meskipun penyelaman untuk mencari harta karun tampak mudah, praktiknya sangat berbahaya. Hatcher harus menyelam hingga kedalaman 50 meter dengan jarak pandang terbatas dan potensi gangguan dari mahluk laut.
Pada tahun 1986, Hatcher berhasil menemukan kapal karam VOC bernama Geldermalsen di perairan Karang Heliputan, Riau. Dari kapal yang tenggelam pada 1750-an ini, ia dan timnya berhasil mengangkat 126 batang emas dan 160 ribu potongan keramik antik dari zaman Dinasti Ming dan Qing di China. Penemuan ini kemudian dijual di Balai Lelang Christie di Amsterdam dengan hasil lelang mencapai 15 juta USD (setara Rp245 miliar).
Hatcher juga membuat kehebohan dengan menemukan harta karun dari kapal Kargo Tek Sing di perairan Pulau Batam. Barang-barang dari penemuan ini laku seharga 30 juta USD (sekitar Rp490 miliar). Namun, semua keuntungan ini tidak dinikmati oleh Indonesia karena Hatcher melakukan aksinya secara diam-diam tanpa izin.
Keberhasilan Hatcher dalam menemukan harta karun mengundang kemarahan Pemerintah Indonesia, yang saat itu dipimpin Presiden Soeharto. Sebagai respons, peraturan baru dibuat yang menetapkan bahwa Indonesia adalah pemilik sah atas seluruh cagar budaya. Ini termasuk Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), yang ditemukan di wilayah Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan bahwa kekayaan bawah laut Indonesia tidak lagi dieksploitasi secara ilegal.
“Baca Juga: PPDS Anestesi FK Undip Bunuh Diri, Dugaan Bullying Merebak”