Jejak Cerita – Kaesang Pangarep, dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ke KPK terkait dugaan gratifikasi. Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diklaim menerima fasilitas jet pribadi, yang menjadi sorotan publik.
Pada November 2023, Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, diketahui sedang berlibur ke Amerika Serikat. Mereka menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Jet pribadi jenis ini memiliki biaya sewa yang sangat tinggi—sekitar $66,61 juta untuk versi G650ER dan $68,68 juta untuk versi yang lebih baru, setara Rp265,8 juta hingga Rp308,8 juta per jam.
“Baca Juga: BBM Subsidi, Aturan Baru bagi Pengguna Akan Berlaku 1 Oktober”
Seorang warganet mengunggah dokumen yang menunjukkan bahwa jet Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan tersebut dimiliki oleh Garena Online (Private) Ltd, unit usaha SEA Group. Gang Ye, taipan dan petinggi SEA Limited, diduga adalah sosok yang memberikan fasilitas jet tersebut. SEA Group, yang telah aktif di Indonesia, termasuk melalui Shopee dan Garena, baru-baru ini membuka dua hub baru di Solo Technopark pada Desember 2021.
Shopee berperan dalam revitalisasi Solo Technopark, hasil kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo saat Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Walikota. Salah seorang sumber di Shopee Indonesia mengatakan bahwa tidak ada kendaraan operasional untuk direksi sejak tahun 2021, sehingga hubungan antara jet pribadi dan SEA Group masih belum jelas. Meski begitu, karyawan Shopee mengakui kedekatan SEA Group dengan keluarga Solo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa KPK telah memerintahkan untuk meminta klarifikasi dari Kaesang terkait dugaan gratifikasi tersebut. Marwata menekankan pentingnya klarifikasi karena Kaesang adalah anak Presiden Jokowi. Jika Kaesang membayar sendiri biaya jet pribadi, masalah ini dianggap selesai. KPK ingin memastikan tidak ada konflik kepentingan atau pengaruh terhadap kebijakan negara.
MAKI melaporkan Kaesang ke KPK dengan tujuan memperjelas apakah terdapat unsur gratifikasi. Boyamin Saiman juga melampirkan surat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka. Perjanjian ini dianggap relevan karena kaitannya dengan kemungkinan pemberian jet pribadi terkait kerja sama yang terjadi pada 23 April 2021.
“Simak Juga: Mencegah Mpox, Masuk Indonesia Wajib Isi Satusehat Health Pass”